Djawanews.com – Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, akan memberikan sanksi pada perusahaan yang menyampaikan data palsu mengenai pekerja yang akan menerima bantuan sosial (bansos) berupa subsidi upah.
Ancaman sanksi terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Ida dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (19/08/2020).
Bagi pekerja berdata palsu yang terlanjur menerima subsidi upah harus mengembalikannya ke rekening kas negara. Ketentuan pengembalian dana subsidi upah tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 beleid tersebut.
Melalui subsidi upah, pemerintah akan memberikan uang tunai Rp600 ribu/bulan yang diberikan empat kali. Jika diakumulasi, jumlahnya adalah Rp2,4 juta/penerima. Subsidi tersebut cair dua bulan sekali dengan nilai Rp1,2/pencairan. Pagu subsidi upah mencapai Rp37,7 triliun yang akan diberikan kepada 15,72 juta pekerja.
Program subsidi upah adalah stimulus dari pemerintah terkait penanganan dampak pandemi virus corona (covid-19) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.