Djawanews.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan tegas melarang kampanye terbuka dalam bentuk apapun di wilayahnya. Ia juga mengatakan bahwa jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar maka akan dikenai sanksi tegas.
Hal itu disampaikan usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9).
Dalam rapat diputuskan bahwa tahapan Pilkada berupa kampanye hanya diizinkan digelar secara tertutup, dengan maksimal peserta 50 orang.
"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," ujar Ganjar yang dilansir dari Antara.
Meski diizinkan dengan sejumlah pembatasan, Ganjar tetap menekankan masukan dari pakar kesejatan pada rapat lantaran hal itu tetap punya risiko yang besar.
"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," jelasnya.
Untuk memantau jalannya Pilkada serentak 2020 dan berita Jateng lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.