Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 24 April
"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," ucap Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pemenang Pilpres 2024 yaitu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran tercatat meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.
Hasil tadi membuat Prabowo-Gibran menang telak dengan persentase 58,59 persen dan memastikan Pilpres 2024 berjalan satu putaran. Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud pun kompak mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kedua paslon tersebut. Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April.