Djawanews - Mudik sudah dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Bahkan terhitung 22 April-24 Mei, syarat perjalanan pergi buat seseorang dibuat lebih ketat lagi.
Semuanya demi menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah tak mau kecolongan lagi. Biasanya sehabis libur panjang, kurva angka positif akan mengarah tajam ke atas.
Pemerintah juga tak ingin gelombang tsunami angka positif di India menular ke Indonesia. Ketika pergerakan manusia, perayaan agama dan tempat hiburan dibuka, India terus mencetak rekor kasus harian Covid-19.
Permintaan Khusus Wapres Ma'ruf untuk Santri
Wakil Presiden Ma'ruf Amin punya permintaan spesial untuk para santri. Dia ingin para santri ini jadi pengecualian larangan mudik. Artinya, kalau semua warga wajib tidak boleh mudik, beda dengan para santri.
Melalui juru bicara wapres, Masduki Baidlowi menjelaskan permintaan khusus para santri. Soalnya mereka belajar di pesantren hanya mendapatkan libur untuk pulang ke rumah sekali dalam setahun. Atau saat momen perayaan Hari Raya Idulfitri.
"Ya itu karena pertimbangannya santri itu waktunya pulang dan dia ada di pesantren cukup lama. ... Kalau enggak boleh mudik, santri yang sekali pulang itu kapan dia pulangnya," kata Masduki seperti dikutip dari VOI, Jumat (23/4/2021).
Meski diperbolehkan pulang, Masduki mengingatkan para santri tetap menjaga protokol kesehatan. Sebab, saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Ya (para santri, red) supaya hati-hati mengikuti protokol kesehatan seperti biasanya. Jangan melanggar," ungkapnya.
Imbauan Ketua Satgas Covid-19
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Provinsi Aceh, Selasa (20/4) kemarin juga sudah terus mewanti-wanti supaya mematuhi larangan mudik. Meski punya surat bebas Covid-19, siapa yang menjamin tak akan tertular dalam perjalanan menuju kampung halaman.
Andaikan saja, ada yang positif Covid-19 dan meninggalkan droplet di beberapa bidang pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara. Jika sudah jadi pembawa virus, malapetaka tinggal masalah waktu. Hampir pasti virus itu akan berpindah ke keluarga yang di kampung.
Lagipula, tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan lengkap. Belum tentu juga semua kawasan punya dokter atau fasilitas medis sesuai standar yang bisa menangani pasien terkonfirmasi Covid-19. Maka apabila seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.
“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” jelas Doni.
“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” imbuh Doni.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini menjadi aturan baru sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 perjalanan mudik, yaitu periode 22 April hingga 5 Mei mendatang. Termasuk juga H+7 larangan mudik, periode 18-24 Mei 2021.
Ketentuan baru ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Sementara masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
- Penumpang pesawat wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di bandara.
- Penumpang kapal laut wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
- Penumpang kereta api antarkota wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di stasiun.
- Pelaku transportasi umum darat akan dilakukan tes antigen acak atau GeNose C19 di daerah.
- Pelaku pejalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau Antigen waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.