Djawanews - Begitu peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 diberlakukan, pemerintah diam-diam melakukan survei. Pemerintah ingin tahu respon masyarakat dan strategi apa yang harus disiapkan.
Tanpa diduga, pemerintah malah mendapat informasi penting. Survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub mendapatkan hasil, banyak warga yang bakal mempercepat waktu keberangkatan mereka untuk mudik.
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini menjadi aturan baru sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 perjalanan mudik, yaitu periode 22 April hingga 5 Mei mendatang. Termasuk juga H+7 larangan mudik, periode 18-24 Mei 2021.
Ketentuan baru ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Sementara masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
- Penumpang pesawat wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di bandara.
- Penumpang kapal laut wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
- Penumpang kereta api antarkota wajib memberikan hasil negatif PCR atau antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes negatif GeNose C19 di stasiun.
- Pelaku transportasi umum darat akan dilakukan tes antigen acak atau GeNose C19 di daerah.
- Pelaku pejalanan dengan kendaarn pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau Antigen waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.