Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ada oknum Kolonel berinisial P yang memerintahkan untuk membuang jenazah dua pasangan sejoli bernama Handi dan Salsabila. Sebelumnya, Handi dan Salsa adalah pasangan yang ditabrak saat berada di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Andika Perkasa memaparkan fakta itu diperoleh usai Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A dikonfrontir dalam satu pemeriksaan sekaligus. Ketiganya sejak Rabu (29/12) kemarin ditempatkan dalam ruangan berbeda di Tahanan Militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
“Dari perkembangan kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P,” kata Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, DIY pada Jumat, 31 Desember.
Andika berujar, penyidik masih mendalami motif dari ketiganya dalam kasus ini. Adapun rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg dan Sungai Serayu yang rencananya dilaksanakan pekan depan.
“Tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur. Oditur pun juga sudah kita instruksikan karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” paparnya.
Andika Perkasa Ungkap Kasus Tabrak Lari Handi dan Salsa Berubah Jadi Pembunuhan Berencana
Selain itu, Andika Perkasa juga menerangkan adanya dugaan pembunuhan berencana ini, masih sangat mungkin bagi ketiganya untuk dikenakan Pasal 340 KUHP. Mantan KSAD itu namun mengupayakan agar Kolonel P cs dituntut hukuman seumur hidup.
“Dari tindakannya tadi sudah begitu banyak pasal dan khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana yang belum lagi pasal-pasal lainnya. Mulai dari Pasal-pasal 328, 333, 338, 340, 359, 55 KUHP, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat dua orang sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12) jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Terungkap setelahnya keterlibatan tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A dalam kasus ini. Kopda A dan Koptu AS saat itu diketahui tengah mendampingi Kolonel P. Ketiganya tengah dalam perjalanan menuju Cilacap, Jawa Tengah usai menjalani rapat koordinasi Intel di Jakarta. Namun, belum diketahui tujuan perjalanan mereka.
Kolonel P kini menjabat Kasi Intel Kasrem 133/Nani Wartabone (NW) Kodam XIII/Merdeka, berbasis di Gorontalo. Posisi itu ia duduki sejak Juni 2020. Sebelumnya, ia pernah menjabat Dandim 0730/Gunungkidul dan Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro. Dikarenakan Jenderal Andika Perkasa sendiri yang turun tangan, seharusnya untuk ke depannya kasus ini bakal segera dapat terselesaikan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.