Djawanews.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warseto Sukotjo mengatakan, tiga anggota TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Berdasarkan informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2021 dan menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang kemudian jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Ketiga anggota TNI AD yang ditahan ialah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
"Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD," kata Chandra saat memberikan keterangan pers di Garut, Senin, 27 Desember dilansir dari CNNIndonesia.
Chandra mengatakan, ketiga tersangka saat ini dalam penahanan di POM AD dan sejak akhir pekan kemarin dilakukan pemeriksaan.
"Sampai dengan nanti akan disampaikan dengan target seminggu ini berkas perkara akan selesai," ujarnya.
Hingga kini Chandra belum mengetahui motivasi pelaku tabrak lari yang diduga membuang jenazah ke sungai. Hal itu karena masih dalam proses penyidikan.
Namun, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP yang tidak jauh dari sini dikemudikan oleh Koptu DA, dan Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya.
Chandra juga menyampaikan, penyidik dari POM AD akan berkoordinasi dengan Polri yang berkaitan dengan hasil autopsi jenazah Handi dan Salsabila.
“Jadi, POM AD mendapatkan dukungan yang luas dari Polri maupun instansi lainnya dan kita akan dapatkan alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelasnya.
Ketiga anggota TNI AD tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Tentunya ini sudah pasal yang berat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan siapa yang menjadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Chandra.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.