Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengumumkan tiga anggota TNI AD yang diduga menjadi tersangka penabrak dan pembuang sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima Andika secara tegas meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat, 24 Desember.
Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Jenderal Andika Perkasa Beberkan Ancaman Penjara Para Tersangka Sampai Seumur Hidup
Prantara mengatakan ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi. Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.
Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Rupanya pasangan sejoli itu telah menjadi korban tabrak lari yang kemudian mayatnya dibuang ke sungai. Jadi memang benar jika Jenderal Andika Perkasa dengan tegas mencopot 3 anggota TNI yang terduga sebagai tersangka.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.