Djawanews.com - Seorang warga New York, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan kepada hukum di AS pada pengadilan. Gugatan itu agar ia bisa menikahi anak kandungnya sendiri.
Warga itu mengajukan gugatan ke pengadilan federal Manhattan dan menuntut agar hakim mengizinkan orang tua bisa menikahi darah dagingnya sendiri. Hal ini dilakukannya di saat banyak negara melarang dan mengecam keras hubungan sedarah.
Meski begitu, identitas ataupun jenis kelamin dari orang tua tersebut tidak diungkap.
"Melalui ikatan abadi pernikahan, dua orang, seperti apa pun hubungan yang mereka punya satu sama lain, bisa mendapatkan level ekspresi, keintiman, dan spiritualitas yang lebih besar," demikian penggalan gugatannya.
Dalam gugatannya, orang itu juga melampirkan foto dia dan sang anak yang ingin dinikahinya. Orang tua ini mengklaim bahwa dia dan sang anak saling mencintai.
Berhak Menentukan Pilihan
Mereka juga menyebut berhak menentukan pilihan untuk menikahi siapa.
"Pasangan yang mengajukan ini adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan ini adalah orang tua dan anak biologis. Mereka tidak bisa beranak-pinak," lanjutnya.
Dia mengklaim bahwa mereka berdua mengalami kondisi yang membuat tidak bisa memiliki keturunan. Dengan begitu, sisi manusiawinya bisa dipertimbangkan jika mereka diizinkan menikah.
Mereka berdua memang belum menikah atau bertunangan secara resmi. Ini karena hukum New York akan memenjarakan siapa saja yang melakukan hubungan sedarah selama 4 tahun.
Di lain pihak, ahli hukum pernikahan Eric Wrubel menyampaikan bahwa mustahil hakim mengabulkan permohonan gugatan tersebut.