Djawanews.com – Dua pemuda asal Jambi, Jimi dan Azim membunuh korban Sudirman hanya karena perkara kentang. Pengadilan Negeri Jambi kini telah memvonis bersalah 2 orang tersebut dan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, Selasa (8/6). "Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Jimi; dan Terdakwa 2, Azim; terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang menyebabkan korban mati. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun," kata Yandri membacakan amar putusan.
Kronologi Pembunuhan Jimi dan Azim atas Sudirman
Peristiwa pembunuhan ini sebenarnya terjadi pada 30 September 2020 lalu yakni di Jalan Amin Aini, Lorong Kadet Legiman, RT 07 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Peristiwa naas tersebut bermula saat Terdakwa Jimi mendapat laporan kalau korban Sudirman menggeledah dan mengacak-acak rumah mereka untuk mencari kentang.
Untuk diketahui, terdakwa dan korban merupakan pedagang kentang di Pasar Angso Duo.
"Mereka sama-sama pedagang kentang di Angso Duo," kata Yesi usai sidang vonis.
Untuk memastikan kebenarannya, Jimi menanyakan hal tersebut kepada ketua RT karena istrinya mengatakan kalau ketua RT mengetahui kejadiannya.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Tidak lama sesampai di rumah ketua RT, terdakwa Azim datang mengatakan kalau korban Sudirman mencari Jimi. Sehingga Jimi langsung pulang untuk menemui Sudirman.
Jimi dan Sudirman bersitegang. Mereka sama-sama mengeluarkan pisau. Melihat itu, Terdakwa Azim mengambil kayu dari dalam parit dan memukul kepala korban hingga korban jatuh terkapar.
Jimi kemudian menikam tubuh korban berkali-kali dengan pisau. Terdakwa Azim mengambil pisau milik korban dan ikut menusuk korban. Kedua terdakwa kemudian melarikan diri.
Akibat perbuatan mereka, korban meninggal dunia dan berdasarkan hasil visum ditemukan luka di kepala, perut, dan dada korban akibat kekerasan benda tajam.