Djawanews.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menentukan masa depannya sebagai anggota Koprs Bhayangkara.
Sidang internal dilakukan usai Bharada E dan jaksa penuntut umum memutuskan tak mengajukan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Mengutip VOI, Bharada E nampak memasuki ruang sidang KKEP di gedung TNCC Polri, sekitar pukul 10.25 WIB.
Eks ajudan Ferdy Sambo ini terlihat menggunakan pakaian dinas lengkap. Ia juga didampingi oleh dua anggota Propam yang tepat berada di depan dan belakanganya.
Dalam persidangan nanti, 8 orang saksi bakal dihadirkan. Mereka akan memberikan kesaksian untuk mentukan masa depan Bharada E.
Namun, sampai saat ini belum diketahui identitas para saksi tersebut.
"(Hadirkan, red) 8 orang saksi ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Sejauh ini, hanya disampaikan bila emungkinan hasil persidangan atau putusan bakal diumumkan sore atau malam nanti.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masih ada peluang bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara sebagai anggota Brimob.
Namun, mengenai hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya peluang itu ada (Bharada E tetap sebagai polisi, red)," ujar Jenderal Sigit.
Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.