Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahfud MD Puji Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Bagus, Tidak Terpengaruh Public Opinion
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)

Mahfud MD Puji Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Bagus, Tidak Terpengaruh Public Opinion

MS Hadi
MS Hadi 15 Februari 2023 at 03:27pm

Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memuji hakim atas vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Ia menilai hakim tetap objektif meskipun bekerja di bawah tekanan.

"Para hakim ini adalah hakim yang bagus, di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang penuh tekanan menjadi tidak bagus," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari.

Menrut Mahfud, majelis hakim di kasus Bharada E lebih mempertimbangkan kewajaran. "Tidak terpengaruh oleh public opinion," tegasnya.

Karenanya, Mahfud mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain dinilai modern, perspektif yang digunakan sulit untuk dibantah.

Baca Juga:
  • Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Bharada E Bakal Ditempatkan di Sel ‘Khusus’
  • Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya
  • Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Bharada E Pakai Seragam Dinas Lengkap Jalani Sidang Etik Polri

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pernyataannya bukan untuk mempengaruhi. Mahfud hanya memberikan apresiasi pada semua pihak di kasus ini.

"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah. Saya tidak ingin mempengaruhi karena pengadilan. Apakah Eliezer dan yang lain-lain mau banding atau apa tetapi saya melihat kesuksesan ini. Hebat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.

Bagikan:
#Bharada E#MAHFUD MD#Richard Eliezer#berita hari ini#Putri Candrawathi#Kuat Ma'ruf#FERDY SAMBO

Berita Terkait

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana
    Berita Hari Ini

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana

    Djawanews.com – Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri mendeklarasikan dukungannya ke Bacapres Ganjar Pranowo. Dukungan ke Ganjar ini diputuskan melalui Rapimnas KBPP pada Kamis, 28 Sepember. Hal itu disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024
    Berita Hari Ini

    NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 11:23
  • Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024
    Berita Hari Ini

    Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 07:34
  • Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan
    Berita Hari Ini

    Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan

    Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kasus ijazah siswa lulusan sekolah swasta ditahan karena belum melunasi biaya pendidikan atau SPP. Heru mengatakan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD
    Berita Hari Ini

    Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD

    MS Hadi 29 Sep 2023 16:44
  • Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama

    MS Hadi 29 Sep 2023 14:15

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target
Berita Hari Ini

1

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden
Berita Hari Ini

3

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
Berita Hari Ini

4

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Berita Hari Ini

5

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Pilihan Editor

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah
Berita Hari Ini

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium
Teknologi

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024
Berita Hari Ini

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani
Berita Hari Ini

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting
Teknologi

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta
Infotainment

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up