Djawanews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.
Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Alasannya, eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristiwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.
Proses eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.