Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Breaking News! Bharada E Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Bharada E (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Breaking News! Bharada E Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

MS Hadi
MS Hadi 15 Februari 2023 at 02:16pm

Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli. Ia menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.

Baca Juga:
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Bharada E Bakal Ditempatkan di Sel ‘Khusus’
  • Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya

Majelis hakim berpendapat sebenarnya Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Yosua atau Brigadir J tewas di rangkaian pembunuhan berencana. Misalnya, saat proses eksekusi. Bharada E sebenarnya bisa mengarahkan tembakanannya ke tubuh Brigadir J yang bukan bagian vital.

"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan, red) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono dalam pertimbangannya.

Hanya saja, terdakwa tidak melakukan hal itu. Bharada E justru menembakan senjata api (senpi) jenis Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J. Bagian itu merupakan daerah vital setiap orang karena tempat jantung berada.

Terlebih, pada momen itu Bharada E disebut menembak Brigadir J lebih dari dua kali.

Bharada E mengaku penembakan itu terpaksa dilakukannya. Sebab, saat itu ia dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#FERDY SAMBO#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan#vonis bharada e#Richard Eliezer

Berita Terkait

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Djawanews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) menjalin kerja ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 11:48
  • Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
    Berita Hari Ini

    Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 10:34
  • Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

    YOGYAKARTA - India menghadapi potensi kelebihan pasokan panel surya di pasar domestik, sebuah situasi yang memicu kekhawatiran dalam industri energi bersih negara tersebut. Kementerian Energi Bersih India ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?
    Berita Hari Ini

    Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 11:10
  • Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
    Berita Hari Ini

    Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 09:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

1

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

2

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
Berita Hari Ini

3

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
Berita Hari Ini

4

PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
Berita Hari Ini

5

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up