Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli. Ia menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.
Majelis hakim berpendapat sebenarnya Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Yosua atau Brigadir J tewas di rangkaian pembunuhan berencana. Misalnya, saat proses eksekusi. Bharada E sebenarnya bisa mengarahkan tembakanannya ke tubuh Brigadir J yang bukan bagian vital.
"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan, red) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono dalam pertimbangannya.
Hanya saja, terdakwa tidak melakukan hal itu. Bharada E justru menembakan senjata api (senpi) jenis Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J. Bagian itu merupakan daerah vital setiap orang karena tempat jantung berada.
Terlebih, pada momen itu Bharada E disebut menembak Brigadir J lebih dari dua kali.
Bharada E mengaku penembakan itu terpaksa dilakukannya. Sebab, saat itu ia dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.