Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Breaking News! Bharada E Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Bharada E (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Breaking News! Bharada E Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

MS Hadi
MS Hadi 15 Februari 2023 at 02:16pm

Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli. Ia menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali.

Baca Juga:
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Bharada E Bakal Ditempatkan di Sel ‘Khusus’
  • Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut 9 Pertimbangannya

Majelis hakim berpendapat sebenarnya Bharada E memiliki kesempatan untuk mencegah Yosua atau Brigadir J tewas di rangkaian pembunuhan berencana. Misalnya, saat proses eksekusi. Bharada E sebenarnya bisa mengarahkan tembakanannya ke tubuh Brigadir J yang bukan bagian vital.

"Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan, red) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono dalam pertimbangannya.

Hanya saja, terdakwa tidak melakukan hal itu. Bharada E justru menembakan senjata api (senpi) jenis Glock-17 miliknya ke arah dada kiri Brigadir J. Bagian itu merupakan daerah vital setiap orang karena tempat jantung berada.

Terlebih, pada momen itu Bharada E disebut menembak Brigadir J lebih dari dua kali.

Bharada E mengaku penembakan itu terpaksa dilakukannya. Sebab, saat itu ia dalam keadaan tertekan oleh Ferdy Sambo.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sehingga, ia dituntut 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#FERDY SAMBO#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan#vonis bharada e#Richard Eliezer

Berita Terkait

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
    Berita Hari Ini

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

    Djawanews.com - PLTA Kedung Ombo merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang sangat berperan dalam penyediaan energi listrik di Indonesia. Terletak di Kabupaten Boyolali, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 11:39
  • Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi
    Berita Hari Ini

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi

    Saiful Ardianto 14 Jan 2026 14:29
  • Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
    Berita Hari Ini

    Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pejengkolan adalah salah satu proyek energi terbarukan yang berfokus pada pemanfaatan potensi alam Indonesia untuk menghasilkan listrik dengan cara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
    Berita Hari Ini

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 15:46
  • PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 11:44

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN
Berita Hari Ini

1

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata
Berita Hari Ini

2

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata

PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
Berita Hari Ini

3

PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
Berita Hari Ini

4

Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
Berita Hari Ini

5

Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up