Djawanews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan hakim, namun menilai vonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J adalah problematik.
"Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK (peninjuan kembali)," kata Teguh dalam keteranganya di Jakarta, Selasa 14 Februari.
Ia melihat, bahwa putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan pada fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
"Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," jelasnya.
"Motif dendam atau marah krn alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," tambahnya.
Ia menilai, bahwa Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan krn tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Senin 13 Februari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mati,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso saat membacakan vonis sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.