Djawanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) bersalah dan divonis pidana penjara 13 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Bripka RR, di PN Jaksel, Selasa 14 Februari.
Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan turut serta pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Vonis terhadap Ricky Rizal ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (16/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Pada sidang hari ini, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda yang sama dan majelis hakim memutuskan, sopir Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara.
Vonis kepada Ricky Rizal ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.