Djawanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tak akan mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Salah satu pertimbangannya adalah keluarga Brigadir J telah memaafkannya.
"Untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.
Alasan sudah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J menjadi salah satu dasar dalam pertimbangan di balik keputusan itu.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebutnya
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasun hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.