Djawanews.com – Ibu Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak mewakili keluarga mengatakan menerima putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Meski dalam rangkaian pembunuhan berencana, Bharada E merupakan sosok eksekutor penembakan terhasap Brigadir J.
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.
Sembari meneteskan air mata, Rosti menyebut bila pihak keluarga menyakini majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Karenanya, hukuman yang diputuskan hakim adalah yang terbaik.
Terlebih, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanyalah alat yang dipakai Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Biarlah almarhum Yosua melihat Eliezer dipakai (sebagai alat, red), Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” kata Rosti.
Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.