Djawanews.com - Utang pemerintah pusat mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Di akhir Mei ini, utang pemerintah mencapai Rp6.418,15 triliun.
Utang ini naik Rp1.159 triliun dibandingkan posisi Mei 2020 yang mencapai Rp5.258 triliun. Kenaikan utang yang besar ini disebabkan oleh penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan anggaran besar.
Total utang pemerintah ini didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94% dan pinjaman sebesar 13,06%. Secara rinci, utang dari SBN tercatat Rp5.580 triliun dan utang melalui pinjaman tercatat Rp838 triliun.
Tren kenaikan utang telah terjadi sebelum pandemi Covid-19. Bahkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama lalu yakni 2014. Utang pada saat awal Presiden Jokowi memimpin hingga saat ini alami kenaikan lebih dari dua kali lipat.
Pada akhir tahun 2014, utang pemerintah tercatat hanya pada angka Rp2.608 triliun. Kemudian melonjak lebih dari Rp6 ribu triliun. Begitu pula dengan rasio utangnya.
Pada akhir 2014, rasio utang pemerintah berada di level 24,7% dan hingga akhir Mei 2021 meningkat menjadi 40,49% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Patungan Rp24 Juta Per Orang
Jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia maka per orang menanggung beban dari utang pemerintah ini sebesarRp 23,75 juta. Jumlah ini berasal dari utang yang telah menggunung mencapai Rp6.418 triliun tersebut.
Sebagai informasi, jumlah penduduk Indonesia saat ini berjumlah 270,2 juta jiwa. Jumlah ini berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 lalu.
Utang yang semakin menggunung ini pun menjadi perhatian bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi audit keuangan negara ini khawatir pemerintah tak mampu membayar utang tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.
BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp1.647 triliun atau mencapai 96,93% dari anggaran.
BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25%-35%.