Djawanews.com – Lonjakan kasus kematian akibat wabah virus Corona COVID-19 di Indonesia terjadi akibat banyak hal. Selain pemerintah yang dinilai lalai dan tidak sigap dengan kemunculan virus ini sedari awal tahun 2020, masih banyak masyarakat Indonesia yang sangat sulit diatur dan enggan mematuhi protokol menjalankan isolasi mandiri, social distancing, menjauhi faktor risiko dan rajin cuci tangan secara optimal untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.
Konon, hal ini pula yang mendasari Presiden Joko Widodo mengambil ancang-ancang kebijakan baru berupa pembatasan sosial skala besar. Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini akan disertai dengan kebijakan darurat sipil guna menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi aturan seperti nekat mudik di tengah wabah virus Corona.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ungkap Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
Pembatasan sosial skala besar Jokowi dinilai keblinger, mengapa?
Menanggapi hal tersebut, tidak sedikit pihak yang menilai langkah ini keblinger dan dinilai gegabah sebab dapat berujung pada pembatasan akses publik seperti era gelap di rezim otoriter. Hal ini disampaikan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Hermawan Saputra.
“Saya melihat pemerintah melakukan analisis yang gegabah sekali dengan ber-statement yang menurut saya blunder lagi yang disampaikan Pak Presiden. Apa sebab? Pembatasan sosial secara luas itu sebenarnya sudah dilakukan secara informal walaupun tidak dalam bentuk kebijakan yang kuat, tetapi yang dimaksud pembatasan sosial skala besar adalah mulai meliburkan sekolah, meliburkan kegiatan-kegiatan di kantor, termasuk kegiatan keagamaan. Sudah dilakukan semua, kan,” ungkap Hermawan Saputra seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Selain tidak tepat sasaran, menurut Hermawan Saputra kebijakan tersebut berpeluang menjadi bumerang bagi masyarakat Indonesia ke depan.
“Nah, tetapi kalau poin berikutnya tentang kedaruratan sipil, itu lebih berbahaya lagi menurut saya. Itu saya menyampaikan, itu bisa salah acu, salah arah, dan salah sasaran. Apalagi nanti kalau mengaitkannya dengan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 berkaitan dengan kedaruratan sipil. Itu produk zaman demokrasi terpimpin di era Presiden Sukarno dengan situasi politik. Di dalam pasal 17 dan seterusnya itu berkaitan dengan pembatasan individu, bukan lagi pengendalian penyakit, tapi bergeser pada pengendalian individu dan pembatasan aktivitas penduduk,” ujar Hermawan.
“Di mana telepon alat komunikasi semuanya bisa disadap, ruang-ruang demokrasi bisa menjadi mandek. Artinya penggunaan apalagi Perppu 1959 sama sekali tidak relevan dengan COVID-19. Yang lebih tepat ini gunakan saja UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, clear dan up to date,” sambung dia.
Pemerintah seharusnya belajar dari negara tetangga
Hermawan mengungkapkan pemerintah seharusnya belajar dari negara lain dalam menangani wabah COVID-19. Beberapa negara, kata Hermawan, sukses menekan bertambahnya angka kasus positif Corona, termasuk Singapura.
“Saya melihat pemerintah ini tidak mengambil sikap yang secara bijak ya. Artinya, jangan melihat Italia, justru Italia itu terlambat. Kita jangan melihat terlambatnya Italia. Lihat dong yang dilakukan oleh China di Wuhan, bahkan yang dilakukan oleh India, Malaysia. Nah, dulu Singapura tidak menyebutnya lockdown, tetapi pembatasan ketat yang dilakukan Singapura melebihi lockdown yang cenderung longgar yang dilakukan Italia,” ujar dia.