Djawanews.com – Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK Mahfud MD ternyata juga ikut menyoroti rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Idayanti.
Sebelumnya telah diberikatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati. Mahfud mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik dari rencana pernikahan keduanya.
“Tak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik dari rencana Ketua MK untuk menikah,” kata Mahfud pada Rabu, 23 Maret.
Mahfud MD menjelaskan yang terpenting ketua MK harus punya integritas. Justru, orang yang tidak menikah tapi berzinalah yang harus dipermasalahkan. “Mau menikah atau tidak menikah lagi, ketua MK itu harus punya integritas,” ujarnya.
“Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak menikah tapi berzina,” lanjutnya.
Mahfud MD Sebut Pernikahan Ketua MK dengan Adik Presiden Jokowi Tak Boleh Ditentang
Ketua MK Anwar Usman akan menikah dengan Idayati pada akhir Mei 2022. Sejumlah pihak berpendapat dan meminta agar Anwar Usman melepaskan jabatan Hakim Konstitusi jika sudah menikah dengan Idayati. Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat berbeda dengan Mahfud MD. Ia mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.
“Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah,” ujar Feri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 MAret.
Selain Feri, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usmandan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati potensial menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Namun agak berbeda dengan pendapat Mahfud MD, konflik kepentingan itu tergantung dengan kasus yang ditangani MK. Menurut Jimly, masalah konflik kepentingan ini tak bisa disamaratakan untuk seluruh perkara. “Potensi konflik kepentingan itu ada, tergantung kasus per kasus, tergantung perkara yang ditangani. Tak bisa digeneralisasi,” jelasnya pada Rabu, 23 Maret.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.