Djawanews - Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial nasibnya sial betul. Sebuah peribahasa 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula' rasanya tak berlebihan diberikan kepada Syahrial.
Jauh sebelum ditangkap KPK, M Syahrial sejatinya sedang pusing tujuh keliling. KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah di Pemkot Tanjungbalai 2020-2021.
Syahrial seakan-akan menemukan jalan pintas untuk bisa keluar dari masalah ini. Jalan pintas itu hadir ketika dia datang ke rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Di rumah yang anggaran dan perawatannya itu dibiayai negara, Syahrial dipertemukan oleh orang yang diharapkan bakal jadi penyelamatnya. Dia adalah seorang polisi berpangkat AKP yang kini bertugas di KPK sebagai penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. KPK menduga perkenalan itu terkait masalah dugaan kasus korupsi yang sedang dibidik ke Syahrial.
"AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (22/4) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lalu mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tiga nama terakhir ini semua sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
"SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," terang Firli.
M Syahrial setuju dengan 'proposal pengamanan' dari Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Syahrial lalu mentransfer uang melalui rekening Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Uang tunai juga sudah diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” jelas Firli. Uang itu dikirim ke Stepanus dengan cara cicil sebanyak 59 kali.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.
Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.
KPK menahan Stepanus di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Maskur Husai ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan selama 22 April hingga 11 Mei mendatang.
"Sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," jelas Firli.
Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih diusut.
“Bahwa tindak pidana yang kami sampaikan ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yaitu dugaan jual beli jabatan di kota Tanjungbalai dan perbuatan ini kita tidak pernah menghentikan, dan menindaklanjuti tindak pidana di kota Tanjungbalai karena kita sudah terbitkan sprindik dan proses penyidikan secara paksa, baik pemeriksaan saksi, pemeriksaan calon tersangka dan penyitaan barang bukti melalui penggeledahan sudah dijalankan,” papar Firli Bahuri.