Djawanews.com - Seorang lelaki bernama Han Chao, berhasil kantongi duit 1,5 juta yuan, setara dengan Rp3,3 miliar. Uang itu ia peroleh setelah dirinya menggugat Tesla ke pengadilan dan memenangkan kasusnya.
Han Chao diketahui sebagai warga Tianjin, China. Ia menuntut Tesla ke pengadilan karena mobil Tesla Model S+ mengalami beberapa masalah sejak dibeli tahun 2019 lalu.
Awalnya, Han membeli mobil Tesla Model S+ bekas dari dealer resmi Tesla di China. Saat itu, dealer Tesla menyebut mobil yang mereka jual itu sudah tersertifikasi. Tidak ada kerusakan atau masalah apa pun meskipun bekas.
Namun setelah Han membeli mobil itu, ia sudah mengalami masalah berulang kali.
Mobil Han sempat mogok. Yang paling parah adalah pedal akselerasi dan remnya tak berfungsi hingga hampir menimbulkan kecelakaan.
Sebenarnya tak lama setelah Han mengalami masalah tersebut, ia sudah meminta Tesla untuk mengembalikan uangnya. Namun pihak Tesla menolak hal tersebut.
Ajukan Tuntutan ke Pengadilan
Tak mau menyerah, Han ingin menuntut Tesla melalui pengadilan. Tetapi karena Tesla hanya memiliki kantor pusat yang berlokasi di Beijing, Han pun memutuskan pergi ke Beijing yang jaraknya 114 kilometer dari Tianjin.
Proses pengadilan berlangsung selama setahun. Akhirnya, Pengadilan Rakyat Menengah Kedua Beijing setuju bahwa Tesla telah bersalah karena pihaknya telah menutupi informasi kendaraan yang dijualnya.
Dari investigasi yang dilakukan menunjukkan jika mobil Tesla milik Han memiliki komponen yang sudah pernah dipotong dan dilas kembali.
Akhirnya, mau tidak mau, Tesla harus membayar uang ganti rugi kepada Han senilai Rp3,3 miliar. Angka itu menjadi tiga lipat dari harga mobil yang dibeli oleh Han.