Djawanews.com – Nama Nur Afifah Balqis sempat menduduki puncak trending topik di media sosial Twitter pada bebeapa hari lalu. Pasalnya, sosok perempuan berusia 24 tahun tersebut diketahui terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Dilansir dari berbagai sumber,berikut sejumlah fakta penting terkait soson Nur Afifah Balqis.
Sosok Nur Afifah Balqis diketahui memang sedang menjadi trending topik dan menjadi perbincangan warganet. Ia merupakan Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan. Posisi tersebut ternyata memang sejalur dengan ilmu yang dimilikinya. Sosok Nur Afifah diketahui merupakan alumni Binus University dengan jurusan Hukum Bisnis.
Sedangkan Nur Afifah Balqis diketahui memang telah berkiprah di dunia politik Tanah Air. Bahkan, kini ia memiliki jabatan terpandang di Partai Demokrat, yaitu Bendara Umum (Bendum) DPC Demokrat untuk wilayah Balikpapan. Sedangkan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan adalah anak buah langsung dari Abdul Gafur, Bupati Penajem Paser Utara.
Bendahara umum DPC Partai Demokrat ini menjadi salah satu dari lima tersangka yang kini telah ditangkap oleh KPK. Penangkapan tersebut disebabkan oleh keterlibatannya dalam dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Gafur. Sedangkan barang bukti yang ditemukan oleh pihak KPK adalah uang sebesar Rp447 juta yang disimpan di rekening milik Nur Afifah.
Uang yang ditemukan dalam rekening milik Nur Afifah tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari rekanan proyek di PPU. Sedangkan dalam dugaan kasus dari kepala daerah tersebut, Nur Afifah Balqis memiliki peran yang sangat penting. Dengan perannya sebagai bendum, beragam uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur dikelola dan disimpan oleh Nur Afifah.
Nama Nur Afifah Balqis tiba-tiba saja menjadi viral dan diperbincangkan oleh warganet. Salah satu penyebabnya adalah ia disebut sebagai pemegang rekor tersangka KPK dengan usia termuda yaitu baru berusia 24 tahun.
Sebelumnya, KPK diketahui belum pernah menangkap tersangka dengan usia yang lebih muda. Kini, bersama dengan Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, dan Jusman, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yang telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.