Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah. Sebagai gantinya, KPU akan menetapkan kembali anggota panitia yang sebelumnya bertugas, kecuali bagi yang terbukti bermasalah.
"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dilansir ANTARA, Senin, 3 Maret.
Menurutnya, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc. Jadi untuk SDM, jajaran kami sudah mengambil langkah seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Apabila ada putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian," jelas Afifuddin.
Ia menuturkan KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.
"Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan," pungkasnya.