Djawanews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan pemusnahan 28 ton mangga ilegal asal Thailand dengan cara dikubur di tanah. Pemusnahan ini menyusul penggerebekan kapal KM Zulfa 03 di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, pada 15 April lalu, dengan total barang sitaan bernilai Rp521.074.400.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo menjelaskan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku.
"Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Para pelaku penyelundupan ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," kata Agoes di Bengkalis, Riau, Kamis 24 April, disitat Antara.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah Kantor Wilayah DJBC Riau menerima Nota Informasi Intelijen mengenai pengangkutan buah mangga ilegal yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju Perairan Mengkapan, Siak. Kapal pengangkut, KM Zulfa 03, diperkirakan akan sandar pada hari yang sama.
- Lagi! Pengakuan Mantan Kabareskrim: Dana Tambang Ilegal Mengalir ke Polisi, dari Bawahan hingga Perwira Dapat
- Kunci yang Hilang: Keberadaan Ismail Bolong Penting untuk Ungkap Kasus Tambang Ilegal dan Kaitan dengan Ferdy Sambo Vs Kabareskrim
- Respon Gibran Rakabuming soal Keluhan Tambang Pasir Ilegal di Klaten: Bupati Juga Ngeluh, Backingannya Ngeri
Merespons informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Denpom 1/3 Pekanbaru. Mereka melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dan patroli darat di sekitar pelabuhan Sungai Rawa hingga Mengkapan, Siak.
Dia menjelaskan, pada saat patroli laut, salah satu kapal patroli laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut yang sedang bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa. Setelah diperiksa, ditemukan 1.400 keranjang mangga Thailand ilegal dengan total berat sekitar 28.000 kilogram.
"Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kapal yang terlibat adalah KM Zulfa 03, yang bertugas sebagai sarana pengangkut. Bea Cukai bersama instansi terkait mengamankan barang bukti, termasuk mangga ilegal tersebut dan kapal pengangkut," ujarnya.
Selain itu, empat orang yang terlibat dalam penyelundupan ini, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal, ditahan. Nakhoda kapal, yang berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga ABK lainnya yang berinisial A, H, dan HW dijadikan saksi.
Kapten kapal dan tiga ABK selanjutnya dijadikan objek pemeriksaan lebih lanjut, sementara kapal KM Zulfa 03 disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Bengkalis, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176 akibat penyelundupan ini.