Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menjelaskan soal batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat waktu pelaksanaan PSU bervariasi, dengan rentang waktu minimum 30 hari hingga maksimum 180 hari.
Hal itu disampaikan Afif saat rapat bersama Komisi II DPR serta Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.
"Hasil pembacaan pada MK hari senin kemarin juga beberapa hal berkaitan dengan batas waktu, ada daerah yang dikasih batasan waktu minimum 30 hari itu di 4 daerah, yaitu di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, Siak. Ada beberapa TPS saja," ujar Afif.
Kemudian, daerah PSU yang diberi tenggat waktu maksimum 45 hari ada di 5 daerah. Yakni, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo dan Kepulauan Tailabu. Lalu PSU yang diberi tenggat waktu 60 hari ada di 2 daerah, yaitu Kota Banjar Baru dan Kabupaten Serang.
"(Kota Banjar Baru) Ini 100 persen TPS kemudian kabupaten Serang 100 persen," ungkap Afif.
Selanjutnya PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu bupati atau wakilnya sesuai dengan detail putusan MK, kata Afif, ada yang bisa diubah keduanya, ada yang hanya salah satunya diganti.
"Itu di situ ada di 60 hari di 7 daerah. Yaitu kabupaten Pasaman ini 100 persen TPS, Kab Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Motong 100 persen TPS," bebernya.
Lalu tenggat waktu 90 hari di 3 daerah. Diantaranya, di Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Pesawaran Provinsi Lampung, dan Kota Palopo Sulawesi.
"Yang terakhir ada 180 hari di 2 daerah yaitu di kabupaten Boven Digoel Papua Selatan dan Papua Induk," pungkas Afif.