Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Diberikan Batas Waktu Gelar PSU Pilkada dengan Rentang 30 hingga 180 Hari
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin (VOI/Nailin)

KPU Diberikan Batas Waktu Gelar PSU Pilkada dengan Rentang 30 hingga 180 Hari

MS Hadi
MS Hadi 02 Maret 2025 at 04:11pm

Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menjelaskan soal batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat waktu pelaksanaan PSU bervariasi, dengan rentang waktu minimum 30 hari hingga maksimum 180 hari.

Hal itu disampaikan Afif saat rapat bersama Komisi II DPR serta Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.

"Hasil pembacaan pada MK hari senin kemarin juga beberapa hal berkaitan dengan batas waktu, ada daerah yang dikasih batasan waktu minimum 30 hari itu di 4 daerah, yaitu di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, Siak. Ada beberapa TPS saja," ujar Afif.

Kemudian, daerah PSU yang diberi tenggat waktu maksimum 45 hari ada di 5 daerah. Yakni, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo dan Kepulauan Tailabu. Lalu PSU yang diberi tenggat waktu 60 hari ada di 2 daerah, yaitu Kota Banjar Baru dan Kabupaten Serang.

Baca Juga:
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • Efisiensi Anggaran, KPU Tiadakan Kampanye Akbar untuk PSU Pilkada 2024

"(Kota Banjar Baru) Ini 100 persen TPS kemudian kabupaten Serang 100 persen," ungkap Afif.

Selanjutnya PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu bupati atau wakilnya sesuai dengan detail putusan MK, kata Afif, ada yang bisa diubah keduanya, ada yang hanya salah satunya diganti.

"Itu di situ ada di 60 hari di 7 daerah. Yaitu kabupaten Pasaman ini 100 persen TPS, Kab Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Motong 100 persen TPS," bebernya.

Lalu tenggat waktu 90 hari di 3 daerah. Diantaranya, di Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Pesawaran Provinsi  Lampung, dan Kota Palopo Sulawesi.

"Yang terakhir ada 180 hari di 2 daerah yaitu di kabupaten Boven Digoel Papua Selatan dan Papua Induk," pungkas Afif.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#psu#KPU#MK#Mochammad Afifudin

Berita Terkait

    PLTA Sigura-Gura: Pembangkit Listrik Bawah Tanah Pertama Indonesia yang Ikonik
    Berita Hari Ini

    PLTA Sigura-Gura: Pembangkit Listrik Bawah Tanah Pertama Indonesia yang Ikonik

    Djawanews.com - PLTA Sigura-Gura adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pertama di Indonesia yang dibangun dengan konsep bawah tanah. Terletak di Desa Paritohan, Kabupaten Toba Samosir, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Sungai Gumbasa Jadi Sumbu Potensi Energi Bersih di Sulawesi Tengah?
    Berita Hari Ini

    PLTA Sungai Gumbasa Jadi Sumbu Potensi Energi Bersih di Sulawesi Tengah?

    Saiful Ardianto 11 Aug 2025 07:32
  • Produksi Energi Bersih PLN Nusantara Power Capai 472,2 GWh di Semester I/2025, Gini Rinciannya?
    Berita Hari Ini

    Produksi Energi Bersih PLN Nusantara Power Capai 472,2 GWh di Semester I/2025, Gini Rinciannya?

    Saiful Ardianto 08 Aug 2025 11:35
  • Proyek Energi Panas Bumi: Kolaborasi Pertamina dan PLN Percepat Transisi Energi di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Proyek Energi Panas Bumi: Kolaborasi Pertamina dan PLN Percepat Transisi Energi di Indonesia

    Djawanews.com - PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN Indonesia Power mengumumkan kerja sama untuk mengembangkan proyek energi panas bumi di Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gus Hilmy Soroti Kejanggalan Kasus Pemain Judol yang Ditangani Polda DIY: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy Soroti Kejanggalan Kasus Pemain Judol yang Ditangani Polda DIY: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan

    Saiful Ardianto 07 Aug 2025 14:27
  • Kerja Sama Energi Indonesia-Kazakhstan untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Energi Indonesia-Kazakhstan untuk Perkuat Ketahanan Energi Masa Depan?

    Saiful Ardianto 07 Aug 2025 12:30

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro
Berita Hari Ini

1

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Berita Hari Ini

2

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya
Berita Hari Ini

3

Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya

Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

4

Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025
Berita Hari Ini

5

TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up