Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengungkapkan bahwa 16 daerah di Indonesia tidak mampu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena kekurangan dana. Daerah-daerah tersebut membutuhkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelenggarakan PSU.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka.
Adapun 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selan, Kabupaten Serang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
"Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," kata Ribka.
Sementara daerah yang sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 hanya delapan. Diantara yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Ribka mengatakan, dari 24 daerah yang harus melaksanakan PSU Pilkada 2024 ini sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk kesiapan pelaksanannya.
"Kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp486,3 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 26 daerah. PSU tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemulihan umum (PHPU).
Adapun dari 26 daerah itu, sebanyak 24 daerah harus menggelar PSU. Sementara satu daerah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah melakukan perbaikan keputusan KPU.
"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian Pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afif.