Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait PSU Pilkada 2024 (ERA)

KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

MS Hadi
MS Hadi 28 Februari 2025 at 10:08am

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran sekitar Rp486,3 miliar untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.

"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian Pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afif.

Afifuddin menjelaskan bahwa dari 26 daerah tersebut, 24 daerah harus menggelar PSU, satu daerah melakukan rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya melakukan perbaikan keputusan KPU.

Dia mengatakan, dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU, sebanyak enam satker tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Selain itu, terdapat satu satker KPU di Kabupaten Jayapura juga tidak memerlukan biaya, karena bersifat administrasi perbaikan SK.

"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965," kata Afif.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April
  • Mendagri Tito Sebut Anggaran PSU Pilkada 2024 Jadi Rp719 Miliar setelah Efisiensi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#KPU#psu#MK#dpr#Mochammad Afifuddin

Berita Terkait

    Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih

    Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah bakal mengucurkan dana sebesar Rp250 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang
    Berita Hari Ini

    Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang

    MS Hadi 31 May 2025 07:11
  • Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

    MS Hadi 30 May 2025 16:07
  • Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
    Berita Hari Ini

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

    Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan terhadap jamaah haji yang memasuki Makkah. Salah satunya yakni pemeriksaan dokumen resmi, termasuk visa haji yang tidak dapat digantikan dengan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
    Berita Hari Ini

    Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

    MS Hadi 30 May 2025 07:22
  • Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

    MS Hadi 29 May 2025 16:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

1

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

2

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
Berita Hari Ini

3

KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

4

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
Berita Hari Ini

5

Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up