Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran sekitar Rp486,3 miliar untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.
"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian Pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," ujar Afif.
Afifuddin menjelaskan bahwa dari 26 daerah tersebut, 24 daerah harus menggelar PSU, satu daerah melakukan rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya melakukan perbaikan keputusan KPU.
Dia mengatakan, dari 26 satuan kerja (satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU, sebanyak enam satker tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Selain itu, terdapat satu satker KPU di Kabupaten Jayapura juga tidak memerlukan biaya, karena bersifat administrasi perbaikan SK.
"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965," kata Afif.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.