Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), telah dikirim ke Pemerintah Singapura. Proses pengiriman dokumen ini dilakukan pekan lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan dokumen-dokumen penting, termasuk surat permintaan resmi dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, dan surat dari Jaksa Agung, telah diserahkan ke otoritas Singapura.
“Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo ke wartawan, dikutip pada Selasa, 25 Februari.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut komisi antirasuah kekinian tinggal menunggu kabar baik dari Singapura soal ekstradisi Paulus Tannos. Sebab, urusan dokumen sudah diselesaikan jelang 45 hari masa penahanan sementara.
"Syarat sudah kami lengkapi, tinggal nunggu hasil dari Singapura," kata Fitroh saat dihubungi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Februari.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," sambung mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Fitroh tak mau bicara lebih lanjut soal proses ekstradisi tersebut. "Mudah-mudahan diterima lah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.