Djawanews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melangkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura. Namun, dia menargetkan proses ini rampung, sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.
"Kita memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi. Namun, saya pastikan kita tidak akan menunggu hingga 3 Maret. Proses ini akan segera diselesaikan," ujar Supratman pada Rabu 29 Januari.
Supratman menegaskan bahwa ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh semua pihak terkait. Meski demikian, ia memastikan tidak ada kendala dalam proses yang sedang berjalan.
"Ini menyangkut strategi dan berbagai aspek hukum lainnya. Untuk perkembangan kasusnya, silakan tanyakan langsung ke KPK. Sedangkan untuk pelaksanaan ekstradisinya, akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini dalam masa penahanan.
"Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh pada Jumat pekan lalu.
Sebagai tindak lanjut, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi dokumen yang diperlukan guna mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.