Djawanews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari jika dokumennya sudah lengkap. Diketahui, Paulus Tannos ditangkap otoritas keamanan Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januar.
Supratman menjelaskan proses ekstradisi ini diawali mengajukan permohonan ke Pengadilan Singapura. Ada dokumen yang harus dibawa.
"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan Singapura supaya Paulus Tannos bisa segera diekstradisi.
“KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari.
KPK ingin ekstradisi bisa segera dilaksanakan supaya Tanos bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu buron sejak era Pimpinan KPK periode 2015-2019.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau profisional arrest,” tegas mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Adapun Paulus sempat diketahui tidak lagi memegang paspor Indonesia dan berganti nama menjadi Thian Po Thjin. KPK bahkan pernah hampir menangkapnya tapi tidak bisa dilakukan karena kondisi tersebut.