Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan hadirkan matan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan terkait kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Siswa diduga menerima aliaran suap pajak senilai Rp 647.850.000. Diketahui Ia merupakan teman dekat dari anak kandung terdakwa Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar tersebut menerima transferan uang 21 kali.
Ali menyebut, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mendalami soal transfer uang tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali
Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya mengalir pada mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebutkan adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1).
Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa lantas mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Jaksa juga menyebut, dalam melakukan pencucian uang, Wawan dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.