Djawanews.com – Terkait Revisi Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (RKUHP) Nahdlatul Utama (NU) meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya. Hal tersebut merupakan keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam gelaran Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Idris Masudi, seketaris Komisi Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, menyampaikan RKUHP harus segera disahkan sebagai perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi.
“Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil,” ucap Idris Masudi dalam keterangan resminya, Rabu (19/12).
Idris juga menegaskan bahwa RKUHP harus mengakui dan mengakomodasi norma hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di antaranya yakni hukum Islam dan hukum adat, RKUHP. Idris juga melanjutkan, harus melindungi keberadaan saksi dan korban.
“Berorientasi pada perlindungan saksi dan korban,” ucap dia.
Idris mengatakan aspek lain yang harus dimuat dalam KUHP terbaru adalah perbaikan
konsep tata cara pemidanaan. Setidaknya, ada empat hal yang perlu diperbaiki dalam hal ini.
Pertama, mencegah dilakukannya tindak pidana yakni dengan menegakkan norma hukum demi mengayomi masyarakat. Kedua, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik serta berguna. Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
“Dan terakhir menerapkan restorative juice yang berasaskan kemasyarakatan,” udap dia.
Diketahui, proses perubahan KUHP sudah berjalan 50 tahun lamanya. Namun, hal tersebut sampai sekarang belum menemui ujungnya. Padahal, KUHP yang dipakai saat ini merupakan adopsi KUHP dari belanda yang sudah ditetapkan sejak 1918.
“KUHP yang masih dipakai saat ini dianggap sudah usang, apalagi Belanda juga sudah memperbaharuinya pada tahun 1980. Artinya, Indonesia sudah sanagt terlambat dalam memperbaharuinya,” ucap Idris.
Baca artikel terkait RKUHP. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.