Djawanews.com – Pengacara korban dari robot trading aplikasi Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menyambangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti kasus dugaan invetasi bodong.
Oktavianus menjelaskan bahwa korban saat ini sudah mencapai 700-800 orang. “Kami menyerahkan bukti-bukti dari para korban yang kita bawa hari ini berjumlah sekitar 700-800 korban dengan kerugian mencapai Rp750 miliar. Mereka tersebar dari seluruh Indonesia,” ujar dia di Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Maret.
Oktavianus juga berpendapat menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para korban kerugian yang diterima nilainya mulai dari US$500 hingga yang paling tinggi mencapai US$1,3 juta. “Itu yang saat ini kita handle dan kemungkinan akan terus bertambah angka kerugian ini,” katanya.
Oktavianus Setiawan Bakal Upayakan Segala Cara Pemilik Robot Trading Aplikasi Fahrenheit Terbukti Bersalah
Oktavianus berharap dengan adanya bukti yang dia bawa, penyidik bisa memproses penanganan kasus dengan lebih dan dan menemui titik terang. Karena bentuk kejahatan seperti ini, penipuan dan scam dengan mengatasnamakan invetasi sudah memakan banyak korban.
“Kami berharap pihak polisi memberikan perhatian khusus dalam tindakan kejahatan seperti ini dan bisa mengungkap kasus ini,” tutur Oktavianus.
Bentuk barang bukti yang diserahkan yaitu form yang di dalamnya meliputi identitas seperti nama, alamat, dan dari siapa korban mengetahui aplikasi Fahrenheit. Lampiran lainnya yang diserahkan adalah salinan KTP para korban, bukti MT4, dan bukti transfer.
“Dengan adanya bukti ini polisi bisa menelusuri sampai ke atas dan jmenguraian kronologisnya,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Mamun menjelaskan bahwa Hendry tiba di Bareskrim pada pukul 12.30 WIB. Setelah diperiksa, penyidik menemukan cukup unsur untuk menetapkan Hendry sebagai tersangka atas investasi bodong aplikasi Fahrenheit.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.