Djawanews.com - Polisi tak menahan dokter Lois meski sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan UU Wabah Penyakit Menular. Kepada polisi, Lois janji tak akan lagi menyebar narasi 'Tak Percaya Covid'.
Dokter Lois sudah mengaku salah karena melempar sejumlah opini mengenai Covid. Lois mengakui kalau segala asumsi, opini dan pendapat itu adalah murni pribadi. Namun itu bukan merujuk pada riset mendalam.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa, 13 Juli 2021.
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," lanjut Brigjen Slamet lagi.
Penyidik punya alasan mengapa tak menahan Lois. Kata Slamet, Lois janji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dia juga tidak lagi bisa menghilangkan barang bukti karena semuanya sudah diambil polisi.
Lois juga mengaku salah karena perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkap Slamet.