Djawanews.com – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 108,9 kilogram sabu dan 134.423 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap dari 22 tersangka selama periode Januari-Februari 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti narkoba menggunakan blender, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Rachmat A Wibowo.
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi COVID-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel dilansir ANTARA.
Kapolda mengatakan dari segi fungsi memang benar puluhan kilogram sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna, tetapi dari sisi ekonomis mencapai lebih dari Rp100 miliar, karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.
Para pelaku disangkakan dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.