Djawanews.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu ke. Ia menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Presiden ke-7 Jokowi menilai tuduhan ijazah palsu sudah termasuk fitnah dan tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Karena ini sudah menjadi fitnah kemana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi kepada awak media di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu 16 April.
Saat ditanya siapa saja yang akan dilaporkan, mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan bahwa hal ini masih akan dikaji lebih dalam oleh tim kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Jokowi telah menemui langsung sejumlah orang yang tergabung ke dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Meski demikian, dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan menunjukkan ijazah miliknya.
Jokowi menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah miliknya kepada hakim apabila diminta oleh pengadilan.