Djawanews.com – Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan pengusutan terhadap Jaksa ketahuan ‘ngamar’ dengan seorang pengacara di Lampung. Kejaksaan Agung bakal mengusut terkait pelanggaran etik tersebut.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa berinisial MN (38) tersebut masih diusut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia memastikan pengusutan tersebut tidak akan berhenti diproses meskipun perkara tersebut telah berakhir damai dan laporan di Polresta Bandar Lampung telah dicabut.
"Karena ini menyangkut institusi besar, proses pemeriksaan etik tetap berjalan, dilaksanakan oleh pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Kendati demikian, Ketut enggan berbicara lebih jauh ihwal sanksi etik yang akan diberikan terhadap jaksa yang 'ngamar' dengan pengacara tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan.
Ketut juga memastikan hasil pemeriksaan beserta sanksi yang bakal dikenakan terhadap jaksa itu bakal disampaikan kepada publik.
"Etik ini kita menunggu proses pemeriksaan apakah nanti kena pelanggaran berat, pelanggaran sedang atau pelanggaran ringan, tergantung proses yang sedang berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, Kasipidum Kejari Pesawaran berinisial MN dan seorang pengacara kedapatan tengah berduaan di dalam kamar sebuah hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung saat pergantian malam tahun baru 2022.
Penggerebekan dilakukan Polresta Bandar Lampung berdasarkan laporan dari suami MN yang juga jaksa di Sulawesi Tenggara.
Belakangan kasus tersebut disebut berakhir damai usai Kejati Lampung memanggil jaksa MN dan pengacara RM (30) untuk meminta klarifikasi.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Made mengatakan VB suami MN yang melaporkan peristiwa itu juga akan mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.