Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Pramono mengatakan sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait kebijakan ini.
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono, dikutip Antara, Kamis 24 April.
Lalu, kata Pramono, kebijakan itu dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. Hal ini lantaran Pramono mendapat laporan dari Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza tentang fasilitas angkutan umum.
Dari keterangan tersebut, Pram menyebut saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sudah 91 persen terkoneksi. Namun masalahnya, lanjut Pramono, belum banyak masyarakat yang mau memanfaatkan fasilitas tersebut.
Untuk itu, Pramono pun memutuskan setiap hari Rabu, fasilitas (transportasi) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jakarta tidak disiapkan.
"Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," pungkas Pramono.