Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang, Semua Aset Kekayaan Disita?
Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (promediateknologi.com)

Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang, Semua Aset Kekayaan Disita?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 Maret 2022 at 06:13pm

Djawanews.com – Influencer yang juga crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi binary option Binomo. Indra juga terancam dimiskinkan oleh polisi lewat penyitaan aset. Apakah benar Indra Kesuma benar-benar bisa dimiskinkan sampai semua harta kekayaannya habis?

Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, yaitu:

  1. Bila Indra Kenz dikenakan Pasal TPPU apakah benar bisa dimiskinkan?
  2. Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami berusaha mengupas tuntas dengan advokat Boris Tampubolon SH. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Bila seseorang dikenai pasal TPPU, apakah benar bisa dimiskinkan?

Sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), saya ingin memberi pendapat bahwa terkait harta kekayaan orang yang dikenai TPPU berlaku dua prinsip. Pertama, bila harta kekayaannya diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana. Hal ini harus diukur dari tempus atau waktu diperoleh harta kekayaan tersebut, apakah masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak.

Bila harta kekayaan itu diperoleh dalam rentang dugaan tindak pidana dilakukan, itu bisa disita. Tapi, bila aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, tidak boleh disita. Misalnya terdakwa memiliki rumah tahun 2010 sementara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tahun 2021, maka seharusnya aset yang dari 2021 ke atas lah yang disita. Tidak bisa aset yang diperoleh sebelum tahun 2021.

Baca Juga:
  • Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Semua Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban
  • Para Korban Binomo Menangis Histeris Usai Putusan Hakim Aset Indra Kenz Diambil Negara
  • Sidang Vonis Kasus Binomo, Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini

Indra Kenz Terancam Hukum Penjara Sampai 20 Tahun Masa Tahanan

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 yang menyatakan:

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Kedua, penyitaan yang dilakukan terhadap aset/harta orang yang dikenakan TPPU tersebut harus jelas nanti ujungnya, yaitu tidak boleh serta-merta diserahkan ke negara, melainkan harus dikembalikan kepada siapa yang berhak. Bisa negara, bisa juga masyarakat yang berhak.

Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan UU TPPU menyatakan:

“Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.”

Jadi apakah bisa Indra Kenz dimiskinkan? Jawabannya: tergantung. Bila asetnya diperoleh dalam waktu dugaan tindak pidana dilakukan, bisa disita. Tapi bila diperoleh sebelum tindak pidana, aset tidak boleh disita dan harus dikembalikan ke yang berhak.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Indra Kenz#Binary Option#Binomo#investasi bodong#Crazy Rich#POLISI#Indra Kesuma#Aplikasi Trading

Berita Terkait

    EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih

    Djawanews.com - Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) menjalin kerja sama strategis dengan EGI Resources untuk memperkuat sektor energi terbarukan di Indonesia. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis
    Berita Hari Ini

    Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis

    Saiful Ardianto 05 Sep 2025 08:19
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:55
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Djawanews.com - Energi surya Indonesia hingga akhir 2024 baru mencapai 916 MW kapasitas terpasang. Angka tersebut jauh tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lain yang sudah melampaui 1 gigawatt (GW). Menurut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:53
  • PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
    Berita Hari Ini

    PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

    Saiful Ardianto 31 Aug 2025 13:44

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
Berita Hari Ini

1

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?
Berita Hari Ini

2

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

3

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

4

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

5

Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up