Djawanews.com – Influencer yang juga crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi binary option Binomo. Indra juga terancam dimiskinkan oleh polisi lewat penyitaan aset. Apakah benar Indra Kesuma benar-benar bisa dimiskinkan sampai semua harta kekayaannya habis?
Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, yaitu:
- Bila Indra Kenz dikenakan Pasal TPPU apakah benar bisa dimiskinkan?
- Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami berusaha mengupas tuntas dengan advokat Boris Tampubolon SH. Berikut ini jawaban lengkapnya:
Bila seseorang dikenai pasal TPPU, apakah benar bisa dimiskinkan?
Sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), saya ingin memberi pendapat bahwa terkait harta kekayaan orang yang dikenai TPPU berlaku dua prinsip. Pertama, bila harta kekayaannya diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana. Hal ini harus diukur dari tempus atau waktu diperoleh harta kekayaan tersebut, apakah masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak.
Bila harta kekayaan itu diperoleh dalam rentang dugaan tindak pidana dilakukan, itu bisa disita. Tapi, bila aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, tidak boleh disita. Misalnya terdakwa memiliki rumah tahun 2010 sementara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tahun 2021, maka seharusnya aset yang dari 2021 ke atas lah yang disita. Tidak bisa aset yang diperoleh sebelum tahun 2021.
Indra Kenz Terancam Hukum Penjara Sampai 20 Tahun Masa Tahanan
Hal ini jelas diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 yang menyatakan:
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Kedua, penyitaan yang dilakukan terhadap aset/harta orang yang dikenakan TPPU tersebut harus jelas nanti ujungnya, yaitu tidak boleh serta-merta diserahkan ke negara, melainkan harus dikembalikan kepada siapa yang berhak. Bisa negara, bisa juga masyarakat yang berhak.
Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan UU TPPU menyatakan:
“Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.”
Jadi apakah bisa Indra Kenz dimiskinkan? Jawabannya: tergantung. Bila asetnya diperoleh dalam waktu dugaan tindak pidana dilakukan, bisa disita. Tapi bila diperoleh sebelum tindak pidana, aset tidak boleh disita dan harus dikembalikan ke yang berhak.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.