Djawanews.com – Pemerintah Republik Indonesia putuskan untuk melakukan pengetatan di pintu masuk jalur udara guna mencegah penyebaran varian COVID-19 jenis Omicron masuk ke Indonesia.
WNA yang baru saja melakukan perjalanan selama 14 hari di negara yang terdeteksi mengidap varian Omicron dilarang memasuki wilayah Indonesia.
Sejauh ini terdapat beberapa negara yang terdeteksi mengidap virus COVID-19 jenis Omicron antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkos Marves) mengatakan bahwa mobilisasi jalur udara hanya dilakukan pengetatan saja, bukan lockdown.
“Dari pengalaman kita, kami juga sepakat kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian lalu, kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus, jadi kita mencari keseimbangan, ekuilibrium, karena lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah,” ucap Luhut Pandjaitan, (28/11) malam.
“Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown malah dapat serangan lebih banyak, kita yang melakukan pendekatan seperti PPKM itu masih lebih baik,” tambahnya.
Luhut mengamati negara-negara yang melakukan locdown justru dibuat ‘mati kutu’ karena pemberlakuan tersebut dinilai tak efektif dalam menangani pandemi virus COVID-19.
Berdasarkan penuturan Luhut Pandjaitan, kemunculan virus jenis Omicron ini masih belum terdeteksi masuk ke Indonesia.
“Sampai hari ini belum (ditemukan). Dari Kemenkes juga (menyampaikan belum ditemukan),” imbuhnya.
Ingin tahu informasi menarik tentang penerbangan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews