Djawanews.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antar ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
"Belum. Belum, belum," katanya menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin 14 Juli malam.
Adapun terkait partainya, Cak Imin mengatakan PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," katanya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.
"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat," ujarnya.
Cak Imin melanjutkan, "Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung."
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.