Djawanews.com – Artamto (45) alias Abah, dukun abal-abal yang melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang korbannya Endang Singgih Sri Mulyati (51), warga Desa Kemloko, Kecamatan Tembarakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Pelaku yang membawa kabur uang sebesar Rp 50 juta itu mengungkapkan proses aksi penipuan tersebut.
"Uang itu diberikan kepada saya di halaman bank BCA Temanggung pada 17 Oktober 2020 awalnya dari Rp5 juta dan terus setiap hari sampai tanggal 26 Oktober ngasih Rp35 juta. Saya sempat perlihatkan kepada korban bisa menarik uang ghoib tapi itu sebenarnya adalah uang kertas mainan. Jadi total uang korban Rp50 juta sudah habis saya gunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam di Bandungan, Kabupaten Semarang," kata pelaku dikutip dari Tugu Jogja.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.