Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hati-Hati Menyebarkan Video Porno dapat Dipenjara 2,5 Tahun
Ilustrasi video porno (era)

Hati-Hati Menyebarkan Video Porno dapat Dipenjara 2,5 Tahun

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 11 November 2020 at 04:25pm

Djawanews.com – Sebaiknya bagi Anda yang memiliki video porno harap hati-hati dan jangan sembarangan menyebarkan, jika tidak ingin bernasib seperti A (50) seorang karyawan swasta asal Surabaya ini.

Atas perbuatan menyebarkan video porno hasil perselingkuhannya, A dituntut dengan hukuman kurungan 2,5 tahun penjara. Parahnya, A menyebarkan video tersebut kepada suami dari sang istrinya yang ia selingkuhi.

Melalui laman Mahkamah Agung (MA), (11/11) sebagaimana dilansir dari Detik, dalam putusan A berkenalan dengan seorang perempuan berinisial E lantaran anak mereka sekolah di SMP yang sama di Surabaya.

Berawal dari perkenalan tersebtu A dan E akrab hingga menjadi pasangan kekasih, keduanya kerap mengabadikan hubungan badan di ponsel. Namun, hubungan A dan E tidak langgeng dan putus.

A yang merasa tidak terima kemudian  mengirimkan video mesum dirinya dengan E kepada kepada B (suami E). Namun, bukannya marah dengan B, E malah kemudian menuntut A lantaran mengirimkan dua video mesum dirinya.

Baca Juga:
  • Polisi Sita Ponsel Audrey Davis, Ada Bukti Ancaman Penyebaran Video dari Mantan Pacar
  • Audrey Davis Akui Jadi Pemeran di Video Porno Viral
  • Komnas Perempuan Pantau Kasus Beredarnya Dugaan Video Porno Ketua DPRD PPU

A pertama kali mengirimkan video porno dengan durasi 43 detik melalui WhatsApp pada 17 Januari 2020, kemudian disusul dengan video kedua dengan durasi 11 detik.

Akibat ulahnya, kemudian A sudah dipenjara sejak 10 Maret 2020, hingga jaksa menuntut dirinya dihukum 2,5 tahun penjara dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 September 2020.

A dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pelaku penyebaran video porno yang dijerat dengan UU ITE, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.

Bagikan:
#berita hari ini#Surabaya#Video Mesum#Video Porno#uu ite

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

1

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

2

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up