Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan merupakan produk daur ulang perkara yang sudah inkrah.
Pernyataan ini disampaikannya jelang sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret.
"Saya sudah membaca dengan cermat, secermat-cermatnya terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Hasto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.
Bahkan, dikatakan bila pada berkas dakwaan tersebut banyak manipulasi fakta hukum. Puluhan kesaksian disebut sengaja dibuat untuk mendukung terjadinya tindak pidana.
"Begitu banyak manipulasi fakta-fakta hukum. Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto.
Dengan beberapa dasar itu, Hasto menyebut bila kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Bahkan, mengklaim sebagai tahanan politik.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto
Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK turut menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penanganan kasus, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.