Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun sebuah "Buku Besar Haji" yang akan menjadi pedoman lengkap dalam penyelenggaraan ibadah haji. Buku ini dirancang untuk mencakup semua aspek pelaksanaan haji, mulai dari perencanaan hingga hal-hal teknis yang detail.
"Kami sedang menyusun sekarang ini, jadi mulai perencanaan dari awal A sampai Z nanti sampai hal yang sangat detail itu semacam buku sucinya haji," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dilansir ANTARA, Rabu, 12 Maret.
Dia menyebutkan, berbagai masalah yang dibahas dalam rapat tersebut terkait haji akan dimasukkan dalam buku besar tersebut.
"Mudah-mudahan itu nanti bisa menjadi sangat membantu ya tidak mulai dari nol lagi karena kita sudah tinggal membuka lembaran-lembaran mana yang ada bahan problem di situ," katanya.
Adapun dalam rapat tersebut, DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas tentang sejumlah isu, seperti pelunasan biaya haji, intensifikasi pelatihan bagi petugas haji, tanazul atau mendahulukan kepulangan bagi jamaah karena kondisi tertentu, hingga seputar pesawat bagi para jamaah.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai asrama haji yang tidak selesai pembangunannya, dan pengelolaan katering.
Pada rapat bersama itu, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama segera mengantisipasi soal wacana pembatasan usia bagi jamaah calon haji maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi yang memicu kekhawatiran.
Menanggapi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.