Djawanews.com – Kapolda NTT mendapatkan gugatan karena telah memecat anggotanya yang terjerat kasus asusila.
Pecatan anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Imanuel Nenosono melayangkan gugatan kepada Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut dilayangkan akibat tidak terima dengan putusan pemecatan terhadap dirinya.
Diketahui pada September lalu, Irjen Lotharia Latif selaku Kapolda Nusa Tenggara Timur memecat 13 personel Polda NTT karena terlibat dalam kasus asusila dan menelantarkan keluarga. Belasan personel tersebut berasal dari beberapa Polres di NTT.
Lotharia mengungkapkan bahwa Johanes sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Ia dipecat lantaran menghamili seorang wanita.
“Dia menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Dia (Johanes) juga menyuruh (wanita tersebut) menggugurkan kandungannya,” kata Lotharia pada Minggu, 21 November.
Berdasarkan fakta persidangan, Johanes juga diketahui melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.
Hal lain yang turut memberatkan adalah Johanes melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP,” ucap Lotharia.
“Tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi,” lanjutnya.
Dengan berbagai fakta itu, Johanes pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor:KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat 1 huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, rupanya Johanes tak terima dengan sanksi pemecatan tersebut. Ia pun menggugat Lotharia selaku Kapolda NTT ke PTUN. Gugatan dari Johanes sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.