Djawanews.com – 5 oknum Polrestabes Medan aktif, anggota Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan menjalani persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Medan secara virtual di ruang Cakra Tujuh, Rabu, 10 November kemarin.
Oknum Polrestabes Medan itu didakwa menggelapkan uang tunai 650 juta rupiah dan sejumlah barang saat bertugas melakukan penggeledahan di rumah bandar narkoba di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Kelima oknum Polri nakal ini masing-masing antara lain Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.
Dalam perjalanan sidang, pada awalnya terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di atas plafon rumahnya.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil Opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar Randi selaku JPU.
Ketika sampai di lokasi, para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah disaksikan oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Bahkan Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” tandas JPU.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta rupiah dan Rp600 juta rupiah yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta, pada Rabu (09/06) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” sebut JPU.
Di sisi lain, terkait barang bukti sitaan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat penggeledahan rumah terduga bandar narkoba, sudah dikembalikan kepada Imayanti.
Perkara penyelidikannya pun dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Jerat terhadap kelima oknum Polri aktif itu berdasarkan laporan Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti pada Rabu (23/06) lalu ke Polda Sumut.
Laporan korban menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni selaku Katim, melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krim dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.
5 oknum Polrestabes Medan kini sedang menjalani persidangan untuk menentukan hukuman pidana yang akan ditanggung. Menurut anda, cocoknya dapat hukuman apa?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.