Djawanews.com – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyebut ada kesalahan prosedur perihal penanganan kasus seorang pedagang di Pajak Pringgan Medan, BA, yang ditikam dan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi khusus kasus Medan Baru tim yang sudah saya turunkan untuk meneliti penanganan perkara tersebut, kita sudah bekerja dan mengetahui bahwa penetapan tersangka itu benar adanya. Ini terkait dengan kasus saling melapor. Nah, langkah yang akan dan kita sudah koordinasikan insyaallah mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan menghentikan perkara penetapan tersangka saudara Budiman," kata Irjen Panca kepada wartawan di Mapolda, Jumat, 29 Oktober.
Menurut Panca dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya mens rea. Panca bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan dan segera akan menyampaikan keputusannya.
"Karena kita tidak melihat adanya mens rea dari perbuatan tersebut dan ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Insyaallah dalam waktu segera kita akan sampaikan keputusannya," ucap Panca.
Panca juga mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu. Dia pun mengevaluasi dengan menggelar perkara khusus.
"Iya betul itu. Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya, mohon waktu," ucap Panca.